• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Konfrensi Pers Atas Kasus Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Desa Bojong Koneng, Bogor Jawa Barat

    Jurnalist
    21 September 2021, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T09:45:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jurnalistonline.com, JAKARTA | -  Pada Selasa, (21/09/2021), pukul 15.00 WIB, di Hong Kong Cafe, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diadakan Konfrensi Pers yang diadakan oleh Tim Kuasa  Hukum Warga Bojong Koneng dalam kasus warga Bojong Koneng versus PT. Sentul City.


    Melalui somasinya, PT. Sentul City menyatakan kepada principal/klien telah memiliki SHGB sehingga PT. Sentul City meminta kepada principal/klien kami segera mengkosongkan lahan yang telah dikuasai  bertahun2 di beli melalui kepala desa di Bojong Koneng. 


    Selanjutnya melalui komunikasi yang tidak terarah dari pihak PT. Sentul City lahan dan bangunan principal/klien kami di "EXCAVATOR" tanpa kompromi walaupun telah ada gugatan yg teregistrasi di PN Jakarta Selatan. 


    Yang terbaru adalah, lahan yang sebelumnya berdiri rumah, kebun, peternakan milik Klien warga Bojong Koneng yang telah diratakan oleh PT. Sentul City, Tbk saat ini telah di ploting, di patok-patok dan telah ditempatkan bahan material untuk membangun sesuatu yang tidak diketahui. 


    Berdasarkan hal diatas, dengan ini Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng mengundang segenap rekan-rekan media baik media online dan/atau media cetak untuk memberikan keterangan pers. 


    Adapun Agenda yang akan dibicarakan dalam konfrensi Pers tersebut antara lain : 

    1. Penyampaian update kondisi persoalan Bojong Koneng. 

    2. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Gugatan terhadap PT. Sentul City, Tbk. Gelombang II.


    Melalui Tim Kuasa Hukum  Warga Bojong Koneng, Royke Barce Bagalatu, juga menjelaskan juga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak Sentul City terhadap salah satu wartawan dan juga tim kuasa hukum warga Bojong Koneng, Oscar Pendong. Hal tindakan kekerasan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bogor. 


    Dalam Konfrensi Pers nya, Oscar yang juga seorang aktivis menjelaskan kronologis tindakan kekerasan yang dialami oleh dirinya dan timnya. Beberapa usaha yang dilakukan oleh warga Bojong Koneng untuk melawan PT.Sentul City antara lain dengan melakukan aksi damai ke Komnas HAM memprotes tindakan kekerasan PT. Sentul City. Oscar juga menampilkan foto-foto tindakan kekerasan yang dialaminya. 


    Setelah penjelasan dari pihak Kuasa Hukum Bojong Koneng, diadakan sesi tanya jawab dengan media. 


    Adapun release yang diberikan oleh pihak Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng sebagai berikut : 


    TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG 


    Bahwa maksud dibuatnya press release ini adalah guna meluruskan persoalan persepsil opini di masyarakat atas adanya upaya pengkaburan informasi dengan maksud untuk menutupi fakta yang terjadi di Bojong Koneng yang melibatkan PT. Sentul City, Tbk dan Masyarakat. Untuk itu, bersama ini kami menyampaikan beberapa sorotan hukum kami diantaranya : 


    Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia 


    Bahwa setelah pen‘stiwa penggusuran rumah dan bangunan, perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City, Tbk di Desa Bojong Koneng Kec. Babakan Madang. Kab. Bogor. Saat ini PT. Sentul City, Tbk, diduga tengah melakukan pematokan pematokan. termasuk penempatan material material bahan bangunan di atas tanah milik warga. 


    Jagoannya lagi, penggusuran penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah/ bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang planglpapan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G/2021/PN. JKT SEL. 


    Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City. Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi.


    mem-buldozzer hak milik orang Iain secara extra yudisial atau main hakim sendiri termasuk didalamnya adalah tindakan pengancaman, pemukulan, tindakan intimidasi Iain dengan tujuan menyebarkan rasa takut dan terror dimasyarakat. 


    Bahwa adapun terkait perbuatan pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh salah satu tim hukum pada tanggal 04 September 2021 telah dilaporkan di Kepolisian Resor Bogor di Kab. Bogor dengan nomor Iaporan STBL/B/1278/lX/2021/JBR/RES BGR. Bahwa atas Iaporan dimaksud hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Polres Bogor. 


    Bahwa sehubungan persoalan persoalan diatas, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan pengaduan ataupun permohonan permohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga -warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan terror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dilakukan. 


    Min‘snya, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta. padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan dan/atau berdiam diri dirumah.


     Untuk itu, atas persoalan persoalan dimaksud, patutlah bila kami memaknai bahwa Negara atau 


    pemen'ntah saat ini te/ah diduga melakukan pembiaran terhadap ten’adinya pen'stiwa kemanusiaan di Bojong Koneng, 


    ll. Persoalan Hukum Pokok 


    Bahwa sebagian besar warga melakukan pengalihan hak garap dengan sebelumnya melakukan pengecekan, pene/itian di Kantor Desa Bojong Koneng selaku Pemerintah setempat. Setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang status tanah, Pemerintah desa kemudian menerbitkan surat surat keterangan atau menandatangani dan mencatat setiap surat pemyataan yang menerangkan tentang hak garap dan status tanah tidak dalam sengketa atau dalam pemilikan pihak lain. Selanjutnya, warga kemudian melakukan pembayaran peralihan hak garap dengan harga wajar kepada pemegang hak garap sebelumnya; 


    Bahwa sejak Indonesia menjadi Republik, PT. Sentul City, Tbk, baik melalui perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat ini maupun sebelum perpanjang, tidak satu kalipun memanfaatkan, menggarap, mengelola, memelihara tanah pada objek dimaksud sesuai dengan peruntukannyanya. Hal mana bertentangan dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria terkait asas hukum fungsi sosial tanah untuk kesejahteraan rakyat. 


    Bahwa dilain pihak, Pemerintah dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ("Kementerian ATR/BPN") telah abai, tidak cakap atau mungkin saja telah dengan sengaja melonggarkan kontrolnya peken’aannya terhadap PT. Sentul City, Tbk. Dugaan ini muncul dengan dalil bahwa, PT. Sentul City, Tbk.. mendasari kliam pemilikan tanah di Desa Bojong Koneng sebagaimana surat somasi PT. Sentul City, Tbk., kepada warga adalah, berdasarkan pemilikan sertipikat hak guna bangunan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City. Namun, selama warga menempati tanah tanah dimaksud secara sah berdasarkan surat penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan garap melalui Pemerintah Desa, tidak sekalipun Warga melihat PT. Sentul City, Tbk memanfaatkan, mengelola sesuai peruntukan izin lokasinya selama berpuluh puluh tahun lamanya. Hal tentang kewajiban untuk memanfaatkan, mengelola sesuai dengan peruntukan izin Iokasi atau dasar pemberian hak dimaksud diatur pada : 


    a. Pasal 30 huruf b dan/atau huruf c Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah (“PP 40/1996”); dan


    b. Pasal 42 huruf 3 dan Pasal 43 huruf c Peraturan Pemen'ntah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran (“PP 

    18/2021"). 


    Tidak dijalankannya kewajiban berdasarkan kategori dimaksud secara hukum harus berakibat Hak Guna Bangunan PT. Sentul City, Tbk, menjadi hapus, hal mana merujuk pada Pasal 35 ayat (1) humf b butir 1) PP 40/1996 dan Pasal 46 huruf b angka 1 dan 2 PP 18/2021 atau paling tidak perpanjangan SHGB No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City tidak dapat di perpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.


    Kami sangat memahami bahwa perseroan yang menjadi 'biang' dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini adalah suatu perseroan raksasa baik sewa stukmt modal investasi. koneksi maupun media relasi. Selanjutnya, kami mahami bahwa penanganan Mam secara konvensional tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan 'biang' persoalan ini. Oleh karena itu, berdasalkan data, dokumen dan inforrnasi yang kami miliki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugam tindak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini