Jurnalistonline.com | Kepolisian Sektor Kebon Jeruk berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial AS alias C (28) dan J (23), keduanya diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah rumah di jalan persatuan, Kelurahan Sukabumi Selatan , Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dalam keterangannya Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, kedua pelaku tersebut baru datang dari kampung halamannya dengan mengendari travel sesampainya di TKP kedua pemuda tersebut selanjutnya mencari sasaran hingga didapati sepeda motor korban yang terparkir langsung mengeksekusinya.
" Dua pemuda ini baru sampai dari kampung halamannya , sesampainya di TKP mereka kemudian mencari sasarannya hingga didapati sepeda motor korban dan langsung dilakukan pencurian tersebut" ungkapnya
"Namun naas ketika pemuda ini hendak keluar gerbang dengan motor curiannya di pergoki oleh warga yang langsung mengamankannya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian"Tambah Kapolsek
Dari penangkapan tersebut , polisi mengankan barang bukti 1unit sepeda motor matic, senjata Api rakitan, Kunci Letter T dan tas ransel hitam
Atas perbuatanya tersebuy, kedua pemuda ini itu akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Hapip pratama