Jurnalistonline.com, JAKARTA | Diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen PT Astra International dan BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum PT Sinar Baru Permai.
Hal tersebut dilakukan menyusul dugaan kasus "Cacat Tersembunyi" pada BMW X5 yang dibelinya.
" Intinya gugatan kami ini berdasarkan pada, adanya dugaan "Cacat Tersembunyi" pada Unit kendaraan BMW X5 yang dibeli Client kami" ungkap Kuasa Hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala
Leonadus juga menambahkan atas dugaan pelanggaran Hukum tersebut pihaknya menuntut kerugian sebesar 14,5 Milyar
"Kerugian ini dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 Miliar, bersumber dari harga mobil serta hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian inmaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam penggunaan unit tersebut dalam melakukan perjalanan bisnis," tambahnya
Diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. **HP
Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.
"Kami baru mengajukan gugatan dan teregister pada Hari Senin kemarin. Kami masih menunggu panggilan," pungkasnya.