Jurnalistonline.com, JAKARTA - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker
Di masa penerapan PPKM darurat level 4 Sebanyak 40 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Kamis (19/8/2021).
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan pejagalan raya Kel Tambora Jakarta Barat dan di jalan telkom roa malaka Tambora Jakarta Barat, sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19
"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 20/8/2021.
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 39 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi.