Jurnalistonline.com, JAKARTA - Merasa dirugikan, penyewa kios di Blok MM K1/16 Apartemen Laguna Jl. Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pengelola apartemen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Provinsi DKI Jakarta, menyusul diputusnya aliran listrik oleh pengelola apartement Kamis (25/8)
Dalam keterangannya Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mubinoto Amy mengatakan, sejak tanggal 23 Juli 2021 aliran listrik di kios milik kliennya itu sudah diputus secara sepihak. Padahal menurutnya Kliennya tersebut tidak memiliki tunggakan apapun ke pihak manajemen aparement laguna.
"Iya, kami kemarin telah memasukan berkas pelaporan ke kantor BPSK terkait soal diputusnya aliran listrik di kios kami oleh pengelola Apartemen Laguna," ujar Amy yang mengadvokasi persoalan ini, Kamis (26/8).
Amy juga menjelaskan, beberapa minggu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar aliran listrik ke kios Blok MM Kios K1/16 agar segera dinyalakan, namun permohonan itu tidak mendapat respon baik oleh pihak pengelola apartement.
"Kami sudah baik-baik meminta agar listrik dinyalakan, tapi tidak digubris oleh pengelola," katanya.
Menurut Amy, pihaknya sudah banyak dirugikan, pasalnya sejak diputus aliran listriknya tidak bisa berjualan dengan cara take away selama dua bulan ini.
Amy berharap, dengan diajukannya pelaporan ke BPSK dapat memberikan solusi yang baik dan bisa diselesaikan. mengingay apa yang sudah dilakukan oleh manajemen apartement laguna sudah masuk dalam pelanggaran.
"Semua sudah ada aturan hukumnya bukannya malah membuat aturan sendiri. Sebab, soal listrik sudah ada undang-undangnya artinya hubunganya antara hak warga negara dan pemerintah," kata dia.
Amy menegaskan aturan hukum yang harus dijalankan bukan sikap otoriter yang dikedepankan jaman sekarang. Makanya pihaknya juga mencari solusi dengan jalur hukum.
"Kita tunggu saja hasilnya nanti dipersidangan, jika dia masih 'kekeh' kita akan lanjut ke pengadilan negeri bila perlu kita giring ke ranah pidana," pungkasnya.
(..)