Jurnalistonline.com, Jakarta, - Sibuknyaknya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 dimanfaatkan para pemilik bangunan untuk menjalan aktifitas pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti Bangunan yang terlihat di Jln Raya Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Struktur bangunan yang menggunakan kosep pedesaan ini, dibangun sangat luas dengan fasilitas lapangan parkir yang juga luas. Ketika dikonfirmasi terkait IMB, pekerja yang mengaku sebagai mesenger dilokasi mengatakan bangunan tersebut milik Tosen dan untuk perizianan diserahkan kepada pemilik tanah yaitu Haji Muhaimin.
"Saya hanya messenger disini pak, ini bangunan punya pak Tosen klo masalah izin ke pak Haji Muhaimin" ungkapnya
Tim mencoba menyambangi kediaman Haji Muhaimin namun yang bersangkutan tidak merespon dan mengatakan permasalahan bangunan yang dalam proses oengerjaan tersebut kepada pemilik bangunan
Sementara itu Agus dari Lembaga Swadaya Masyrakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J. P. K. P) Jakarta Barat mengatakan pada pandemi ini, banyak bangunan bangunan tanpa izin khususnya di jakarta barat hal tersebut menyusul sibuknya pemerintah dalam penanggulangan pandemi.
"Pandemi ini sepertinya dimanfaatkan para pemilik bangunan yang membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karna konsentrasi pemerintah fokus pada penanggulangan pandemi Covid 19" ungkapnya
Namun Hal tersebut jelas menabrak aturan yang berlaku, hingga pemerintah dalam hal ini Sudin Citata harus tanggap sesuai tupoksinya terhadap apa yang terjadi dilapangan, bahkan saking bebasnya saya menduga ada oknum oknum juga yang bermain disektor itu hingga tak terjamah" tutupnya