Jurnalistonline.com, BEKASI - Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi Pimpinan Kanit Jatanras Iptu I Gede Bagus ARISKA,SIK dan Kanit Polsek Tambelang Ipda Haryono,SH bersama dengan delapan anggota, telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DF, warga kampung kampung Balong Tua RT 002/Rw 006 Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2021/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Adapun kasus pencurian ini terjadi di jalan raya Sukaraja Rt.002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, (28/7/ 2021) sekira pkl. 19.00 Wib.
Adapun tersangka kasus ini antara lain: AR warga Kampung Cibeel Rt.01/01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, RP Kampung Selang Bojong Rt. 01/ 02, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga Kampung Selang Bojong Rt01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan MR Kampung Siluman Rt01/12, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi serta Gunawan yang masih DPO.
Saat ini pelaku dan baran bukti berupa Honda Vario No Pol B 4956 TNO, Honda Beat Street No Pol B 4358 FPW, Switer hitam list merah beserta topi hitam dan 3 unit HP sudah diamakan oleh pihak kepolisiaan.