• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tipu Korbanya 29 Miliar, Dua Wanita Cantik Ditangkap Polisi

    Jurnalist
    04 Juni 2021, Juni 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T01:42:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalist.online, Jakarta - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua wanita PR dan FR atas kasus dugaan penipuan atau pengelapan sebesar Rp 29 miliar dengan korban HK. 


    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan bahwa telapor telah ditangkap hari ini. 


    "Terlapor PR dan FR telah ditangkap hari ini," ujar Jerry melalui keterang tertulis, Rabu (3/6/2021). 


    Menurut Jerry, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/7583/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020. 


    "Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," tuturnya. 


    Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.**Hapip

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini