Jurnalist.online, JAKARTA - Lengahnya pengawasan Dinas Citata menyebabkan maraknya Bangunan liar yang aktifitasnya tidak dilengkapi Izin mendirikan bangunan (IMB) bebas menjamur di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (3/6/2021)
Seperti salah satu Bangunan yang terdapat disebelah pom bensin Pertamina yang sudah tidak aktif diwilayah Pesing Poglar yang termasuk dalam wilayah kecamatan Cengkareng, yang terpantau bebas beraktifitas dengan leluasa
Dilansir dari Onesecondnews.com dalam Hal ini Suku Dinas Cipta Tata Ruang ( Sudin Citata ) di minta tegas dalam menjalankan kewajibanya dalam menindak tegas Bangunan Yang Tidak memiliki IMB. Mirisnya pada bangunan tersebut diduga dibekingi oknum Rukun Tetangga (RT) dimana termasuk dalam rangkaian Pemerintah Wilayah.
Menurut pekerja Proyek Bangunan Saat dikonfirmasi pemilik Bangunan itu tidak ada ditempat untuk dapat konfirmasi silakan Bapak ke anak pak Rt wilayah yaitu pak Iyan," sebut dia saat dikonfirmasi Dilokasi Bangunan.
"Bapak kalau mau tanya tanya bangunan ini ada ijin atau tidak silakan konfirmasi ke Iyan dia Anak RT wilayah karena saya pekerja Baru pak ," Ucap dia kembali menjelaskan, Kamis (03/06/21)
Zaenal Abidin Tokoh masyarakat yang juga pengamat kinerja pemerintah, menjelaskan pihak walikota Jakarta Barat dipinta untuk Tegas dalam pengawasan kinerja Jajaran Anggota teruta di Bidang penataan Kota ruang Dan pertanahan Agar Tidak Terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti Nepotisme, Korupsi Serta Pungli," Ujar dia
Dalam menyikapi Bangunan yang tidak memiliki Izin IMB saya Tegaskan, Bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran
Terkait Perda Harus ditindak," Tegas.dia
Jelas Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG). Tutup Dia