• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Tahan 4 Orang Dalam Dugaan Kasus Korupsi PT. Antam

    Jurnalist
    03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T05:10:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalist.online, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi PT. Antam, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Januari 2019.



    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat orang tersangka yang ditahan yakni, AL selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam, BM selaku Dirut PT. Indonesia Coal Resources, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam, dan MH selaku

    Komisaris PT Tamarona Mas International.



    “Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).


    Menurutnya, empat tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan. Kemudian terdapat dua tersangka, yakni MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR serta ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan yang tidak memenuhi panggilan penyidik.


    “Kedua tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang pada pekan depan,” tuturnya.



    Lebih lanjut Eben menuturkan, seluruh tersangka berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap pertama. Dalam beberapa waktu ke depan, jaksa penuntut umum (JPU) bahkan akan menetapkan lengkap (P21) berkas perkara seluruh tersangka.


    “Tidak lama lagi akan diserahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.


    Dijelaskannya, dalam kasus tersebut PT ANTAM terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Akibatnya, negara merugi hingga Rp92 miliar.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fanss/hapip)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini