• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Jaksa Pinangki, Di Vonis 4, Tahun Dari Semula 10 Tahun

    Jurnalist
    15 Juni 2021, Juni 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T08:20:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalist.online, JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


    Vonis terhadap Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. 


    "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (15/6).


    Nantinya, kata dia, setelah menerima berkas lengkap putusan tersebut maka JPU akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah lanjutan.


    Diketahui, Jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). 


    "JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tukas dia. 


    Dalam pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 


    Namun, dalam Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.


    "Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," tulis hakim dalam dokumen putusan banding Pinangki. 


    Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.


    Menurut hakim, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan. (Fanss/Hapip)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini