Jurnalist.online, JAKARTA - Tiga Pilar Kecamatan Tambora gencar melaksanakan Kegiatan operasi yustisi tertib masker guna mencegah penyebaran virus covid-19 khususnya di Wilayah Kecamatan Tambora.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Wakapolsek Tambora AKP Risris S.H. S.ik.
29 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet St, Satpol PP Kecamatan Tambora, Polsek Tambora, Dishub dan Damkar menyasar di Jalan Kalibesar Barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Sabtu (22/5).
Petugas gabungan mendapati 21 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 21 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan di berikan sanksi Sosial dan sanksi administrasi.
“21 pelanggar diberikan sanksi diantaranya 2 orang pelanggar di dikenakan sanksi administrasi dan 19 orang pelanggar di kenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalanan, hal ini guna memberikan efek jera dan agar selalu di ingat”. Kata Danramil Kapten Inf Arja
Ditambahkannya, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai arahan dan attensi pimpinan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tambora ini,” Babinsa selaku pembina di Wilayah berperan penting dalam melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya dalam pengendalian covid-19″. Pungkas Danramil.
( Sumber Koramil 02/TB )