• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi

    Jurnalist
    24 Mei 2021, Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T13:56:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     


    Jurnalist.online, Jakarta, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedelapan orang saksi tersebut yakni, Erwin Budiman (EB) selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi, saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Heru Hidayat (HH). 



    Kemudian, Suresh Tulsidas Nanwani (STN) selaku nominee, saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam dalam pengelolaan investasi PT. Asabri. Selanjutnya, Santosa Kristianus Gunawan (SKG) selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri. Lalu Rianty Komarudin (RK) selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management, saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.



    Kemudian, lanjut Leonard, Alex Widi Kristiono (AWK) selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas, saksi diperiksa klarifikasi sita Reksadana. Selanjutnya, RM Omar Yusuf (RMOY) selaku Head of Compliance PT. Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri. Lalu, KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS). Dan Afifa selaku Presiden Direktur PT. Manulife Asset Manajemen Indonesia, diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.



    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI" kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Kejagung pada Senin (24/5).



    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.



    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fanss/Hapip)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini