Jurnalist.online, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret namanya. Dengan tegas Niko membantah keterlibatannya pada usaha miras di Jalan Penyelesaian Tomang 1 blok 37 No 14, kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. sebagaimana yang terdapat didalam berita disalah satu media online.
Pada Media online tersebut menarasikan Niko sebagai Kanit Reskrim Polsek Kembangan diduga membekingi salah satu toko minuman keras (Miras) di Jalan Penyelesaian Tomang 1 blok 37 No 14, kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat serta adanya pengusiran oleh Panit Reskrim Iptu Widantoro.
Ketika dikonfirmasi diruangannya, AKP Niko Purba, mengatakan terkait dua hal yang terdapat pada narasi pemberitaan yang beredar, pertama terkait dicatutnya nama dia dalam pemberitaan tersebut, dan kedua terkait disebutkannya pengusiran yang dilakukan Panit Reskrim Iptu Widiantoro.
" Pertama, saya katakan dengan tegas saya tidak pernah membekingi usaha Miras itu, saya mengetahui tempat itu karna pada 31 Maret 2021 kami, tim melakukan operasi untuk melakukan penindakan terhadap peredaran miras pada beberapa toko diwilayah hukum Polsek Kembangan, termasuk UD. Ridwan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di UD. Ridwan, pemilik toko itu memiliki dokumen dan surat izin yang lengkap "ungkapnya
"Permasalahan kedua, terkait adanya narasi pengusiran yang dilakukan Panit Reskrim Iptu Widiantoro terhadap para wartawan itu, menurut informasi dari yang bersangkutan awalnya ada sekitar 12 orang datang mengaku dari salah forum Wartawan Jakarta, ingin melaporkan adanya peredaran miras, namun mengingat kondisi pandemi Covid 19 maka diminta perwakilan 2 orang untuk menjaga Protokol Kesehatan, dari jumlah mereka. Tanpa sebab, lalu salah satu dari mereka dengan nada keras mengancam ingin melapor ke Paminal karena mengaku diusir oleh anggota kami panit Widi yang saat itu sudah melayani mereka tetapi tidak harus semuanya masuk ruangan. Jadi saya menilai pemberitaan itu sudah sangat jauh dari fakta yang ada dilapangan" Tambahnya
Sementara itu dikonfirmasi di tokonya Nurhaeni, pemilik usaha minuman keras (Miras) tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dibekingi siapapun termasuk Polisi, ia merasa beroperasinya usaha yang ia lakukan telah mengantongi Dokumen dan surat ijin resmi yang di keluarkan Pemerintah.
" Saya tidak pernah dibekingi siapapun dalam usaha ini, ( Usaha Miras ) apalagi dibekingi polisi, saya beroperasi karna saya punya dokumen dan surat izin yang lengkap dalam menjalankan aktifitas usaha ini namun saya kaget pas ada berita begitu "ungkapnya pada Jurnalist Online