• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sudah Lama Gunakan Ganja, Jeff Smith Resmi Jadi Tersangka

    Jurnalist
    19 April 2021, April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T07:46:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Jurnalist.online, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Barat resmi menetapkan artis sinetron Jeff Smith sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba berdasrkan barang bukti dan hasil test urine yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis Ganja.


    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model Js Terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja


    Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba pada hari kamis, 15 april 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan jagakarsa Jakarta Selatan. 



    Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Senin, 19/4/2021.


    Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika


    "Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif" ujarnya


    Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut 


    Selain Js pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi


    Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur


    Di waktu yang sama artis Js mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh ujar Js


    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara ***Hp/HMS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini