Jurnalist.online, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
"Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/04/21).
Menurut Rusdi, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.
"Sangkaan pasalnya 188 KUHP," tuturnya.
Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G. Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.
Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia. (Fanss)