Jurnalist.Online, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tol di kawasan Angke, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara tersebut diamankan setelah Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan penyelidikan.
"Di pintu tol Angke, ada ibu-ibu dengan tenang masuk ke jalan tol menggunakan kartu E-Tol. Sempat terkendala, sulit menemukan plat nomor dari CCTV. Ini agak sulit sehingga tim bergerak terus, akhirnya ketemu pada hari Sabtu lalu pukul 13.00, kamj bisa mendapatkan identitasnya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.
Yusri menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara motor itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia tidak mengerti, ini dia masuk tol. Pelanggaran rambu lalu lintas, karena jalan tol tidak boleh untuk roda dua dan yang bersangkutan tidak punya SIM. Pengendara itu kami lakukan sanksi tilang," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500.000.
Sebelumnya, beredar viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor masuk jalan tol. Dengan santainya, pengendara motor tersebut menggunakan kartu E-Tol untuk masuk ke jalan tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jktinfo.
Pengendara motor itu melintas di jalan tol arah Pluit, Jakarta Utara. Video tersebut direkam oleh seseorang penumpang mobil yang berada tepat di belakang pengendara motor itu. (Fanss)