Kapolsek Muara Baru Akp Seto Handoko Putra, menjelaskan Tersangka diamaankan atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum kami"jelas Kapolsek. rabu (21/4/2021)
Seto juga menambahkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka LAM.
Kemudian anggota kami menangkapnya pada senin siang (19/4/2021) di rumah kontrakan tersangka , dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil menyita barang bukti, 1 ( satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan Sabu, uang tunai hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Paspor debit Bank BCA dengan nomor 6019008511803925 dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah bekas plastik klip sabu yang sudah berhasil dijual shabunya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara.