• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Jual Beli Saham IUP Batubara Di Sorolangun, Kejagung Periksa 2 Saksi

    Jurnalist
    27 April 2021, April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T02:42:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jurnalist. Online JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.



    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan 2 saksi yang diperiksa yakni, MA selaku Direktur PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) dan AA selaku mantan Komisaris Utama (Komut) PT. ICR tahun 2009-2013.



    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun" ucap Leonard dalam keterangan tertulis di Gedung Kejagung pada Senin (26/04/21).



    Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).



    Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.



    Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.



    Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International. (Fanss)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini