• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Menjadi Mafia Tanah, Oknum Jaksa Diberhentikan Jaksa Agung

    Jurnalist
    30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T05:41:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jurnalist.online, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan keputusan pencopotan ini tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Chaerul akan 'non-job' selama dua tahun.


    Leonard menjelaskan, setelah dua tahun, Chaerul bisa kembali aktif dalam jabatan struktural. Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung," kata Leonard pada Jumat, (30/04/21). 


    Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.



    "Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ujar Jaka dalam keterangan tertulis pada Jumat, (26/03/21).


    Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.


    Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir. 


    "Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli," ucap Jaka.



    Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. "Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa," ujar Jaka.


    SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut.


    Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. Ia mengakui SK pernah menemuinya ketika menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi. "Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," kata Chaerul yang ketika kasus ini bergulir masih duduk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (Fanss)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini