Jurnalist.online, JAKARTA - Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Jalan Duri Raya , Kebon Jeruk Jakarta Barat 12/3/2021 lalu. Dalam Aksi Tawuran tersebut 2 pemuda HA (16) dan AD (16) menjadi Korban dengan luka sabetan senjata tajam di hampir sekujur Tubuhnya.
Dalam Konferensi Pers yang di Gelar Di Mapolsek Kebon Jeruk, Kompol Manurung Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat , didampingim Kanit Reskrim, Akp Yudi Adiansyah, mengatakan aksi tersebut berawal dari saling ejek dan tantang kedua kelompok pemuda tersebut di Media Sosial hingga terjadi tawuran.
"Kelompok akun @desikel2022 ( kelompok korban ) memasang status untuk mengajak tawuran kemudian akun @dualibel2021 ( kelompok pelaku ) saat sedang berkumpul diangkringan jalur 20 kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran, " ujar Manurung.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian kelompok @dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @desikel2022, senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dibagikan kepada Rekan2 pelaku
Selanjutnya pada sekitar jam 02.30 wib, kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan. Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban.
Akibat insiden tersebut 2 orang remaja dari kelompok @desikel2022 mengalami luka bacokan senjata tajam hampir disekujur tubuhnya diantaranya HA dan AD
Setelah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian anggota reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah bersama unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mendatangi dan melakukan olah kejadian perkara kemudian memburu para pelaku alhasil 4 pemuda berhasil diamankan." Ada 4 pelaku yang kami amankan yakni MH (20), Da (16),SI bin EN (22) dan AK bin NN (19). Sementara ke 7 lainnya masih dalam pengejaran,"beber Manurung.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah menerangkan pihaknya bersama unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022.
"Dari penyelidikan didapati bahwa dua kelompok yang terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek dimedia sosial," ujar Yudi
"Empat Pelaku yang kini meringkuk di jeruji besi akan menjalani proses hukum dan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e Kuhp pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***HPP