• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bangunan Di Semanan Diduga Tak Berizin , Wahyu : Sudah Koordinasi Semua

    Jurnalist
    22 Maret 2021, Maret 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T08:39:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalist.online, JAKARTA - Minimmnya pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, diduga menjadi penyebab maraknya bangunan Tanpa IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )diwilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.



    Seperti Sebuah Bangunan 2 Lantai yang terdapat diwilayah Kampung Pangkalan ,RT 001/006, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat yang Bebas beraktifitas meski bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB.



    Ketika dikonfirmasi melalui percakapan di telpon whatsapp pemilik bangunan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab terhadap bangunan itu namun bangunan tersebut adalah miliknya. Dan ia telah berkoordinasi dengan semua.



    " kewenangan abang apa nanya nanya IMB ? Memang tugas kontrol sosial nanya nanya IMB ? , Kita ketemuan ajja di Kecamatan di Kantor P2B , Gak usah disitu (Lokasi Bangunan) Tugasnya apa emang kamu nanya nanya IMB " tandasnya



    " bang bangunan itu punya saya , yang dipermasalahkan apa sama abang ??, kita ketemu aja di kecamatan biar tau , nama nya abang melintas ya silahkan , namanya jalan umum , soalny saya sudah koordinasi semua" tambahnya



    Seperti diketahui, mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005)



    Sedangkan menurut Peraturan ,IMB juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi 



    Untuk sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).



    Pewarta : Hp

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini