• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akan Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mujiono : Kami Punya Sertifikat dan Bayar PBB Kok Kalah?

    Jurnalist
    23 Maret 2021, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T04:42:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jurnalist.online, JAKARTA - Sebuah keluarga di Jl. Kayu Besar , RT 003/011, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat merasa di Dzolimi. Pasalnya sebuah rumah dengan luas tanah 900 m2 miliknya akan di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



    Pihak keluarga Nirin Bin Siman, Mujiono menjelaskan permasalahan ini berwal dari dibelinya sebidang Tanah pada 25 juli 1960, yang dibeli dari Nipin Bin Baru, selanjutnya muncul lah sebuah girik yang selanjutnya di naikan menjadi Sertifikat pada tahun 2000.



    Mujiono juga mengatakan pihaknya bingung pada Tahun 2014 bapak saya ( Nirin Bin Siman) disomasi oleh pengacara terkait tanah yang ia miliki dan ia bayarkan PBB nya setiap Tahun, dinilai milik client nya Nisin Bin siman.



    " Lah kita bingung bang , tanah kita beli dan PBB kita bayarkan setiap tahun hingga PBB terakhir , disomasi oleh pengacara yang menyebutkan tanah tersebut adalah milik client nya Nisin Bin Siman adik dari Nirin Bin Siman" ungkapnya pada media. Selasa (23/3/2021)



    " Orang tua kami ( Nirin Bin Siman) bingung karna tidak punya adik dengan nama Nisin yang ada adalah Kipit, setelah itu muncul lah KTP atasnama Kipit Alias Nisin dengan nomor KTP 3173013112590015 yang diduga tidak terdaftar pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil " tambahnya.



    Atas permasalahan ini, Keluarga Nirin Bin Siman, berharap keadilan untuk permasalahan ini , dan meminta Pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) menindaklanjuti kejanggalan, terhadap berkas yang dimiliki penggugat yang diduga tidak benar.**Hapip Pratama

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini