• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2.015 Kendaraan Berhasil Di Tindak Sudinhub Jakbar Pada Preode 2020

    Jurnalist
    05 Maret 2021, Maret 05, 2021 WIB Last Updated 2021-03-05T08:56:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalist.online, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Kota Jakarta Barat (Jak-Bar)  selaku salah satu instansi pemerintah daerah saat pelaksanaan operasionalnya dalam melayani masyarakat selalu berusaha memberikan yang terbaik.


    Terkait perihal Sosialisasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap lalulintas dan angkutan jalan di wilayah Jakarta Barat khususnya, sesuai UU.No.22 tahun 2009," Ucap Wildan Kasiops Sudinhub Jakarta Barat,Jumat (05/03/21).


    Wildan mengatakan bagi para pengguna Jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, seperti tertib dalam berlalulintas dengan menaati aturan rambu-rambu yang terpasang selain itu tertib administratif dengan memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan," ungkap nya. 


    Dan para pengendara di himbau tidak parkir di ruas-ruas jalan atau bahu jalan apalagi di atas trotoar, parkirlah pada tempat yang telah di sediakan, terkecuali ada rambu P biru," urainya. 



    Disisi yang sama komandan regu Unit Derek Sudinhub Jakarta Barat Sumardin  menambahkan cukup banyak masyarakat yang memahami bahwasannya parkir sembarangan mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan dan semoga masyarakat dapat mempertahankan stigma tersebut. 


    Pada periode Januari-Desember 2020 Sudinhub Jak-Bar melaporkan 2.015 Kendaraan telah terderek dan periode Januari-Februari 2021 sebanyak 448  kendaraan,untuk sementara total denda periode Januari-Februari 2021 Rp. 112.000.000.


    Denda di atur dalam Pergub  No. 61 Tahun 2020 tentang keringanan 50 persen di karenakan masih dalam masa Pandemi Covid -19, Sebelumnya sebesar Rp 500.000 menjadi Rp. 250.000.


    Untuk OCP ( Operasi Cabut Pentil)  periode Januari-Desember 2020, Roda dua di OCP sebanyak 639 kendaraan, Roda tiga sebanyak 6 Kendaraan, Roda empat sebanyak 93 kendaraan


    Diharapkan Jajaran anggotanya tetap semangat kompak dan tangguh dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya," Tutup Wildan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini