jurnalist.online, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu, satu diantaranya perempuan berinisial Ys ( 50 ) dan seorang pria berinisial ZN ( 44 ). Keduanya diamankan pada 2 tempat yang berbeda pada Selasa (9/2/2021)
Kapolres Mero Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku memodifikasi kendaraan mobil jenis sedan yang dirubah menjadi 2 bagian tangki yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Yang unik dari pengungkapan barang haram in menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo
Dari penangkapan tersebut Kepolisian Berhasil mengamankan Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yg menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar
Menanggapi adanya informasi tersebut selanjutnya tim opsnal narkotika dibawah pimpinan kanit reskrim Akp Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan,
Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran
Selanjutnya tim yang telah melakukan penyamaran mencoba berkomunikasi kepada tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli,
Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu seorang wanita dengan ciri ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus , setelah melihat gerak2 mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan.
Sementara dalam kesempatan yang sama kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelaku nya merupakan seorang residivis
” residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara ” ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah 6 tahun penjara atau hukuman mati.***Hapip Pratama