Jurnalist.online, KAB.TANGERANG - Dalam rangka penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid -19, Kepolisian Sektor Teluknaga bersama Tiga Pilar, menggelar Operasi Yustisi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin (15/2/2021).
Dipimpin langsung Kapolsek Teluk Naga AKP Antonius, Oprasi yustisi tersebut dilaksanakan pada tiga titik yang berbeda antara lain, pasar komplek Garuda, ruko Arcadia dan sepanjang jalan raya Kampung Melayu.
Kapolsek Teluk Naga AKP Antonius mengatakan " Kami jajaran 3 pilar kec. Teluknaga bertekad utk melawan dan menghentikan wabah covid 19. Disamping mendirikan KTJ, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, membagikan masker serta melakukan pengecekan kesehatan masyarakat dengan menggandeng petugas medis dari puskesmas utk melakukan tes rapid. Sesuai dengan perintah dan arahan dari Bp. Kapolda Metro Jaya melalui Kapolres Tangerang kota.." ungkapnya
Lebih lanjut Antonius juga menambahkan pihaknya juga mengedukasi dan memberikan himabauan kepada pengusaha dan pedagang mengenai batas waktu kegiatan tutup jam 19.00 Wib.
" Bukan hanya masyarakat saja, tapi para pengusaha dan pelaku usaha pun kami edukasi prihal batas waktu Kegiatan hingga 19:00" tutupnya***Hapip pratama